Showing posts with label KEPABEAN. Show all posts
Showing posts with label KEPABEAN. Show all posts

Thursday, September 27, 2018

PENGERTIAN PPJK



PPJK menurut wikipedia Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang bertindak menyediakan jasa pengurusan tentang formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai setempat di samping harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank.
PPJK mengurus barang impor yang wajib membayar pajak bea masuk sehingga padanya dikenakan jaminan bahwa PPJK telah bertanggung jawab untuk melunasi pajak bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku Importir.

Jadi kalu kita mau mengimpor atau mengekspor barang , sedangkan kita tidak ahli dalam mengurus kepabean maka kita dapat menyewa ppjk yang mana selaku penjual jasa.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir atau eksportir. Terus apa sih, kewajiban pabean itu? Secara sederhana pengertian kewajiban pabean adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh importir atau eksportir dalam rangka memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang agar dipenuhinya hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, dan lain sebagainya.
Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Nah lho, apa sih registrasi itu? Secara bahasa orang kantor bea cukai, pengertian registrasi adalah kegiatan pendaftaran PPJK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan nomor identitas berupa NPPPJK.
Sebagai informasi tambahan, dengan adanya PMK Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan maka PMK Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, namun NPPJK yang telah dimiliki oleh PPJK masih berlaku.
NPPPJK berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan ada pencabutan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya. Hasil registrasi digunakan untuk melakukan penilaian dan pembuatan profil PPJK. Penilaian dan profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan pengawasan kepabeanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang menguasakan pengurusan jasa kepabeanannya kepada PPJK.
Kenapa Harus Memakai PPJK?Setiap perusahaan mungkin mampu melakukan hubungan dagang secara langsung dengan perusahaan di luar negeri untuk mengimpor ataupun mengekspor barang. Namun tidak semua perusahaan mau melakukan kegiatan ekspor dan impor secara sendiri. Salah satu alasan yang paling sering dikemukakan adalah karena sulitnya proses penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam kegiatan impor atau ekspor.
Proses penyelesaian kewajiban kepabeanan, atau yang sering disebut customs clearance, adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang. Sebagian dari kita berpendapat bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan  sangat sulit, berbelit-belit, rumit, dan perlu banyak duit. Namun tidak demikian dengan pendapat dari orang-orang yang sudah ahli dibidang tersebut, mereka menganggap bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan adalah kegiatan yang sangat mudah, cepat, transparan, terbuka, efektif dan efisien.
Bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usaha dan melakukan kegiatan ekspor atau impor sendiri, namun masih ragu atau belum mampu menyelesaikan sendiri urusan penyelesaian kewajiban kepabeanan, perusahaan tersebut dapat meminta bantuan dan asistensi kepada PPJK untuk menyelesaikannya.
Gimana sih cara memilih PPJK yang benar?Untuk mendapatkan informasi seputaran PPJK yang terdaftar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kita dapat melihatnya di situs www.beacukai.go.id. Namun perlu diingat bahwa dalam memilih PPJK tidak sekedar berdasarkan legalitas dari PPJK tersebut, namun kita juga mesti mengetahui tentang kemampuan PPJK tersebut dalam melakukan kegiatan kepabeanan untuk memenuhi keinginan kita sebagai pengguna jasa. Sebuah entitas PPJK yang bernaung dalam sebuah perusahaan besar belum tentu dapat memenuhi harapan kita sebagai pengguna jasa. Dalam memilih  PPJK ada baiknya jika mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Legalitas PPJK;
  2. Kejelasan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan;
  3. Kejelasan dan keterbukaan informasi dalam penyelesaian pekerjaan;
  4. Kemampuan PPJK dalam menyelesaikan masalah di lapangan;
  5. Ketaatan PPJK pada perjanjian kerja yang telah disepakati;
  6. Kejelasan tentang biaya-biaya yang timbul dalam proses kegiatan penyelesaian kewajiban pabean.
Berikut adalah salah satu contoh PPJK yang menurut kami layak untuk direkomendasikan: PT. ALFAZA PRATAMA

Thursday, March 1, 2018

Pendahuluan

     Bahasa Arab Adalah salah satu bahasa asing yang mempunyai tempat istimewa di indonesia. Bahkan sejak kecil orang tua kita telah menyuruh belajar  membaca Al-Quran (yang berbahasa Arab). Bahkan sebagi masyarakat Indonesia kita lebih dahulu bisa membaca Al-quran daripada menguasi bahasa indonesia. Hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama islam dan sumber belajar agama islam mayoritas berbahasa Arab sehingga ada tuntutan untuk lebih menguasai bahas Arab dibanding bahasa asing lainya.


     Dan yang perlu kita ketahuai belajar bahasa bukanlah sesuatu yang instan. Apalagi kita juga menyadari bahwa bahas Arab adalah bahasa yang rumit. Banyak aspek yang sangat berbeda dibandingkan dengan bahasa ibu kita.Baik mulai dari Intonasi,Tata Bahasa,Tulisan dan Strukturnya sangat jauh berbeda . Sehingga banyak orang indonesia yang merasa sulit untuk mempelajari bahasa Arab. Disamping itu sumber-sumber belajar bahasa Arab yang sistematis dan secara periodik masih jarang kita temui kecuali mahad-mahad atau pondok-pondok tertentu. Adapun sumber belajar bahasa arab yang sering kita temui mungkin seperti "kitab kuning" yang juga seluruh isinya pun berbasa arab dan tidak memiliki harokat pula. Tentu saja hal ini bagi orang awam merupakan  momok tersendiri. Dan semoga dari Artikel yang berkelanjutan ini dapat membantu yang sedang belajar .


Pengertian Nahwu Sorof !

Nahwu adalah kaidah atau aturan dalam tata bahasa Arab yang mengatur hubungan antar kata . Dalam istilah yang lebih umum disebut sintaksis. dan menurut kitab Mulakhos Qowaidul Lughoh, Nahwu adalah " Ilmu yang mempelajari kaidah untuk mengenal fungsi-fungsi kata yang masuk pada kalimat, mengenal hukum akhir kata, dan untuk mengenal cara mengi'rob.

Shorof adalah kaidah atau aturan dalam bahas Arab yang mengatur perubahan suatu kata ke bentuk lainya atau dalam istilah ilmu bahasa disebut Morfologi. Bahasa Arab bisa menjadi bahasa yang dengan usia sangat tua seperti saat ini dan  kita ketahui karena penyebabnya adalah bahasa Arab memiliki shorof, sehingga apabila ada kosakata baru yang muncul dalam bahasa Arab langsung dapat diketahui bahasa Arabnya dengan Shorof.

    Maka secara singkat dapat disimpulkan bahwa ilmu Nahwu adalah suatu ilmu yang mempelajari hubungan antara kata dalam bahasa Arab. Sedangkan ilmu Shorof adalah ilmu yang mempelajari perubahan bentuk suatu kata.

   Jenis kata dalam bahasa Arab!

Bahasa Arab seperti bahasa yang lain. Kalimat merupakan kumpulan dari beberapa kata. Adapun jenis kata dalam bahasa Arab terbagi menjadi 3 yaitu: ISIM, FI'IL dan Harf , dibawah ini uraian singkat dari ketiga jenis tersebut.

ISIM adalah kata benda atau segala sesuatu yang dikategorikan kata benda baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, dan yang termasuk dintaranya kata benda adalah Nama Orang, Nama Hewan, Nama Tumbuhan, Nama Kota/Negara dan nama Benda lainya. Benda hidup dan mati semuanya termasuk Isim.

FI'IL adalah kata dalam bahasa Arab menunjukan suatu pekerjaan yang dilakukan pada waktu tertentu. Setiap kata kerja dalam bahasa Arab disebut Fi'il baik Pekerjaan yang disengaja seperti (belajar, mencuci, berkata, makan) maupun pekerjaan yang tidak disengaja seperrti (mengantuk, tertawa, terjatuh).

HARF adalah kata dalam bahsa Arab yang tidakl dpat bediri sendiri. contohnya: diatas, didalam, ke, dari, danlainya. Adapun yang dimaksud tidak dapat berdiri sendiri adalah kata tersebut tidak memiliki arti yang dapat dipahami tanpa didampingi kata yang lainya. contohnya "diatas" saja tidak akan dapat dipahami apa maksudnya dari kata tersebut. Maka akan muncul pertanyaan seperti "Siapa yang diatas?" atau "Apa yang ada diatas?", maka oleh karena itu Harf selalu membutuhkan kata lain.

    Demikianlah jenis-jenis kata dalam bahasa Arab. dan dalam artikel ini sengaja belum saya beri tulisan Arab sama sekali, dengan maksud untuk memahami hal-hal penting yang harus diperharikan dahulu. Apalagi khususnya untuk orang yang masih terlalu awam dengan bahasa Arab.

Kemana seteh ini ? , selanjutnya yaitu baca tentang ISIM.

Sekian , Semoga Bermanfaat......! 




CONTOH KASUS KEJAHATAN KOMPUTER BEDARSARKAN PASAL UU ITE

1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundang...