1)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
(ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal
21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang
mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah
undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang
tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna
teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a.
Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282
mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b.
Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik.
c.
Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber
Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal
33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system
elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaiman mestinya.
f.
Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g.
Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang
otentik (Phising = penipuan situs).
2)
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal
378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal
335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan
melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban
melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan
media Internet.
Pasal
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan
secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal
282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal
282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi
seseorang.
Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada
kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang
lain.
3) Undang-Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4)
Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1
angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5)
Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No.
8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah
berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat
penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang
dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan.
Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write –
Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang
tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7)
Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai
dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau
yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik
sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini
komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor
intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk
menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku
mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan
melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat
room selain mencari informasi dengan menggunakan search engineserta
melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
2.Kejahatan-kejahatan
didunia maya
a.
CARDING
Carding
adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah
cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc,
perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki
“carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi
melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs
belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer
internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online
shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak
diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
b.
HACKING
Hacking
adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker
adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca
program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker”
memiliki wajah ganda; ada yang baik dan ada yang buruk. “Hacker” yang baik memberi
tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya
kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar
segera diperbaiki. Sedangkan, hacker buruk, menerobos program orang lain untuk
merusak dan mencuri datanya.
c.
CRACKING
Cracking
adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker”
bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip
kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau
pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama
menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya.
Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI
bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang
cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta
rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor
Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang
masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia
maya diselidiki sejak 2006.
d.
DEFACING
Defacing
adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi
pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat
pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan,
pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data
dan dijual kepada pihak lain.
e.
PHISING
Phising
adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau
memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password)
pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada
pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah
dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk
belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
f.
SPAMMING
Spamming
adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias
“sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang
paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang
mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan
“netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta
nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam
mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector
universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar
dalam karena spaming seperti ini.
g.
MALWARE
Malware
adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya
malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating
system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse,
adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat
lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti
malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena
pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat
program untuk mengerjai korban-korbannya.
3.
Sanksi/Pidana Kejahatan-kejahatan didunia maya
Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal
378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal
335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan
melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban
melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan
media Internet.
Pasal
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan
secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal
282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal
282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi
seseorang.
Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada
kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang
lain.
C.Kesimpulan
Secanggih
apapun teknologi jika tidak diiringi oleh etika dalam pemakainnya akan
menghasilkan penyalahgunaan yang dapat merugikan orang lain. Walaupun setinggi
apapun kecanggihan peraturan atau hukum yang mengatur untuk tidak terjadi
pelanggaran-pelanggaran, jika manusia menginginkan tentulah ada saja celah yang
dapat digunakannya. Semuanya kembali pada etika masing-masing individu.
Sebagai
pengguna teknologi janganlah terlalu berbaik sangka, berhati-hatilah terhadap
kejahatan, jangan berikan kesempatan pada orang lain untuk berbuat kejahatan,
ingatlah “kejahatan tidak saja karena ada niat pelakunya tetapi karena ada
kesempatan.
contoh
beberapa kasus yang terjadi :
1.Kasus
: Nur Arafah / Farah
Waktu: Juli 2009 – Sekarang
Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media: Facebook
Substansi: Cacimaki
Motivasi: Marah lantaran cemburu
Konten: “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.
Pelapor: Felly Fandini Julistin
Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media: Facebook
Substansi: Cacimaki
Motivasi: Marah lantaran cemburu
Konten: “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.
Pelapor: Felly Fandini Julistin
Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.
Dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dari
Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat
luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat
dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat
dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius
bagi pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga
dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak dengan serta-merta
atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan
apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih
memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang
diatur berdasarkan undang-undang tersebut.
(1)“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)
2.kasus video porno Ariel “PeterPan”
kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut
Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’
dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan
orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai
berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan
hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta
hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang
melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan
melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang
Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan
pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar
(pasal 45 ayat [1] UU ITE)
3.Kasus
perjudian dengan menggunakan sarana internet dan SMS dapat dibongkar petugas
unit Resmob dan Buncul Satreskrim Polwiltabes Semarang.
.
Hukum
UU ITE Tentang Judi via Internet: Pelanggaran Pasal 27 Ayat 2 UU No. 11 Tahun
2008
Lima orang bandar ditangkap berikut barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka kami tangkap berkat laporan dari masyarakat. Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Lima orang bandar kami amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2).
Lima orang bandar ditangkap berikut barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka kami tangkap berkat laporan dari masyarakat. Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Lima orang bandar kami amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2).
Tersangka
Pokim alias Bagas (37) warga Kumpulrejo III, RT 7 RW 3, Gedongan, Tingkir,
Salatiga; Sulistyono (39) warga Jl Flamboyan RT 4 RW 4, Jombor, Tuntang,
Kabupaten Semarang; Gustaf Watente (29) warga Jl Purnasari RT 3 RW 2, Kemijen,
Semarang Timur; ditangkap di Jalan Sudirman. Adapun dua tersangka yang
ditangkap belakangan, yakni Yulianto (35) dan Sri Lestari (28) warga RT 9 RW 4,
Pancuran, Tingkir, Salatiga, dibekuk di kediamannya masing-masing.
Kasus
judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat
dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11
Tahun 2008. Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas,
maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal
tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh
Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang
tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan
adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
http://jack-gambling.blogspot.com/2012/04/hukum-uu-ite-tentang-judi-via-internet.html
4.
"Sedot Pulsa”
•Februari 2012. Mochmmad Feri Kuntoro, Bapak dua anak itu telah melaporkan
pencurian pulsa yang diduga dilakukan provider 9133 ke Polda Metro Jaya. Feri
mengaku, setiap hari pulsanya disedot sebanyak Rp2.000 ketika SMS konten masuk
ke handphone-nya.
•SMS tersebut sudah datang sejak bulan Maret dan hingga bulan Oktober belum
bisa di-unreg lantaran tidak ada panduan layanan pemberhentian konten tersebut.
Atas kejadian tersebut, Feri merasa dirugikan Rp60 ribu setiap bulan dan
ditambah lagi layanan dua nada sambung yang masuk ke nomor miliknya tanpa
dilakukan registrasi terlebih dahulu.
•Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan pihaknya
telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pencurian pulsa. Tersangka
itu adalah Direktur Utama PT Colibri Networks.
•Kasus tersebut diatas merupakan pelanggaran pada UU ITE pasal 28 ayat 1 yang
berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik".
•Yang terkena sanksi pidana dari pasal 45 ayat 2 yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
•Yang terkena sanksi pidana dari pasal 45 ayat 2 yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
•Dan pasal 35: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik.
•Dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Pasal 51 yang berbunyi : “Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau
denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
http://jdih.ristek.go.id/?q=berita/andi-kasus-sedot-pulsa-lebih-tepat-dibawa-ke-perdata
5.
UU ITE dan Pasal Mengenai Virus UU ITE dan Pasal Mengenai Virus
Virus
komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer.
Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan
membuktikan kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36
(mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus.
Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu mempertimbangkan tingkat
gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang disebarkan.
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
a. Tidak
berbahaya. Virus ini menyebabkan berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data
sebagai akibat dari perkembangbiakannya.
b. Agak
berbahaya. Virus ini menyebabkan ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya
seperti kecepatan proses.
c. Berbahaya.
Virus ini dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasuk
kerusakan data dan sistem elektronik yang diselenggarakan.
Meskipun
seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus
komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik
orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti
pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat dijerat dengan , Pasal 33
UU ITE.
Ada
pelanggaran tentu ada pula hukuman/sangsi yang diberikan. Pelanggaran yang
terjadi pada pasal 33 berkaitan dengan pasal 49 yang berisi dengan hukuman yang
diberikan atas pelanggaran yang dilakukan.
Pasal
49
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
No comments:
Post a Comment
Silahkan komentar dengan baik dan sesuai dengan topik...!