Thursday, April 25, 2019

CONTOH KASUS KEJAHATAN KOMPUTER BEDARSARKAN PASAL UU ITE

1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engineserta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

 2.Kejahatan-kejahatan didunia maya
a. CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
 b. HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang baik dan ada yang buruk. “Hacker” yang baik memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker buruk, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
c. CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
d. DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
e. PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

 f. SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
g. MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
3. Sanksi/Pidana Kejahatan-kejahatan didunia maya
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

 C.Kesimpulan
Secanggih apapun teknologi jika tidak diiringi oleh etika dalam pemakainnya akan menghasilkan penyalahgunaan yang dapat merugikan orang lain. Walaupun setinggi apapun kecanggihan peraturan atau hukum yang mengatur untuk tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, jika manusia menginginkan tentulah ada saja celah yang dapat digunakannya. Semuanya kembali pada etika masing-masing individu.
Sebagai pengguna teknologi janganlah terlalu berbaik sangka, berhati-hatilah terhadap kejahatan, jangan berikan kesempatan pada orang lain untuk berbuat kejahatan, ingatlah “kejahatan tidak saja karena ada niat pelakunya tetapi karena ada kesempatan.



contoh beberapa kasus yang terjadi :


1.Kasus : Nur Arafah / Farah

Waktu: Juli 2009 – Sekarang
Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media: Facebook
Substansi: Cacimaki
Motivasi: Marah lantaran cemburu
Konten“Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.
Pelapor: Felly Fandini Julistin
Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Mengenai, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.
(1)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)





2.kasus video porno Ariel “PeterPan”

kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.


Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE)


3.Kasus perjudian dengan menggunakan sarana internet dan SMS dapat dibongkar petugas unit Resmob dan Buncul Satreskrim Polwiltabes Semarang.

.
Hukum UU ITE Tentang Judi via Internet: Pelanggaran Pasal 27 Ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008

Lima orang bandar ditangkap berikut barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka kami tangkap berkat laporan dari masyarakat. Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Lima orang bandar kami amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2). 

Tersangka Pokim alias Bagas (37) warga Kumpulrejo III, RT 7 RW 3, Gedongan, Tingkir, Salatiga; Sulistyono (39) warga Jl Flamboyan RT 4 RW 4, Jombor, Tuntang, Kabupaten Semarang; Gustaf Watente (29) warga Jl Purnasari RT 3 RW 2, Kemijen, Semarang Timur; ditangkap di Jalan Sudirman. Adapun dua tersangka yang ditangkap belakangan, yakni Yulianto (35) dan Sri Lestari (28) warga RT 9 RW 4, Pancuran, Tingkir, Salatiga, dibekuk di kediamannya masing-masing.



Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

http://jack-gambling.blogspot.com/2012/04/hukum-uu-ite-tentang-judi-via-internet.html

4.    "Sedot Pulsa”

   •Februari 2012. Mochmmad Feri Kuntoro, Bapak dua anak itu telah melaporkan pencurian pulsa yang diduga dilakukan provider 9133 ke Polda Metro Jaya. Feri mengaku, setiap hari pulsanya disedot sebanyak Rp2.000 ketika SMS konten masuk ke handphone-nya.
    •SMS tersebut sudah datang sejak bulan Maret dan hingga bulan Oktober belum bisa di-unreg lantaran tidak ada panduan layanan pemberhentian konten tersebut. Atas kejadian tersebut, Feri merasa dirugikan Rp60 ribu setiap bulan dan ditambah lagi layanan dua nada sambung yang masuk ke nomor miliknya tanpa dilakukan registrasi terlebih dahulu. 
   •Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pencurian pulsa. Tersangka itu adalah Direktur Utama PT Colibri Networks. 
    •Kasus tersebut diatas merupakan pelanggaran pada UU ITE pasal 28 ayat 1 yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
   •Yang terkena sanksi pidana dari pasal 45 ayat 2 yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."  
    •Dan pasal 35: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. 
   •Dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Pasal 51 yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”


http://jdih.ristek.go.id/?q=berita/andi-kasus-sedot-pulsa-lebih-tepat-dibawa-ke-perdata


5. UU ITE dan Pasal Mengenai Virus UU ITE dan Pasal Mengenai Virus
Virus komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus. Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang disebarkan.
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
a.    Tidak berbahaya. Virus ini menyebabkan berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai akibat dari perkembangbiakannya.
b.    Agak berbahaya. Virus ini menyebabkan ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti kecepatan proses.
c.    Berbahaya. Virus ini dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan data dan sistem elektronik yang diselenggarakan.
Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat dijerat dengan , Pasal 33  UU ITE.
Ada pelanggaran tentu ada pula hukuman/sangsi yang diberikan. Pelanggaran yang terjadi pada pasal 33 berkaitan dengan pasal 49 yang berisi dengan hukuman yang diberikan atas pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 49
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

BENTUK PROFESIONALISME SETIAP BIDANG SERTA PEMBAGIAN BIDANG IT DAN NON IT

BENTUK PROFESIONALISME SETIAP BIDANG
Seorang yang memiliki profesi tertentu , maka dia disebut professional , istilah professional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran sebagai lawan kata dari amatir .
Berikut beberapa contoh profesionalisme dalam profesi beberapa bidang:
1.     Programmer
Sebagai salah satu bentuk profesionalismenya, maka seorang programmer harus mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya , antara lain:
a.      Tanggung jawab pemogram terbatas pada program pembuatan program computer.
b.     Pengetahuan programmer cukup terbatas pada teknologi computer,system computer,utilitas dan Bahasa program yang digunakan.
c.      Pekerjaan programmer tidak menyangkut hubungan dengan banyak orang, terbatas pada sesame pemogram dan analis system yang mempersiapkan rancang bangun (spesifikasi program).

2.     Polisi
Gambaran mudah seorang polisi yang professional adalah :
a.      Seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan , melakukan penggrebekan dan penangkapan para penjahat , bila perlu dengan tembak menembak . Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil , dana operasional dan kekurangan akan teknologi peperangan . profesionalisme diatas sangatlah mungkin diterapkan pada awal jaman berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvesional dan relative kompleks.
b.     Profesionalisme polisi modern mengharuskan polisi tidak hanya jujur , tegas dan cakap secara teknis , tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnaya , hal inilah yang menjadi standart utama dalam profesionalisme polisi modern . perubahan social yang telah megakibatkan pula perubahan harapann akan pelayanan polisi . pemahaman akan harapan masyarakat dalam pelayanan polisi adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi hasrus mampu menari bersama masyarakat dan kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dapat menciptakan kepuasan masyarakat . Itulah hakekat sebenarnya profesionalisme polisi.

3.     Hakim
Profesi hakim adalah profesi kemanusiaan yang tidak boleh jatuh kedalam dhumanizing yang  bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu , dalam ranah etika , kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara , menegakan dan mempertahankan disiplin profesi , ada beberapa unsur disiplin yang diatur , dipelihara dan ditegakan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut :

·        Menjaga , memelihara agar tidak terjadi atau tindakan professional
·        Menjaga dan memelihara integritas profesi
·        Mejaga dan memelihara disiplin
1.     Taat pada ketentuan aturan hukum
2.     Konsisten
3.     Selalu bertindak sebagai manager yang baik dalam mengelola perkara , mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
4.     Loyalitas.

4.     Dokter
Salah satu cara untuk mencapai tujuan dan keberhasilan adalah dengan memiliki visi dan misi yang jelas . Begitu juga seorang dokter yang merupakan tempat mengadunya masyarakat , harus memiliki visi dan misi yang jelas , visi misi seorang dokter antara lain :
a.      Menolong , membatu orang yang yang sakit , cedera , mempunyai masalah kesehatan.
b.     Menyandang etika kedokteran
c.      Handal dalam melaksanakan profesi kedokteran
d.     Berperikemanusiaan
e.      Bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya
f.       Memntingkan kepentingan pasien lebih dari kepentingan diri sendiri

5.     Databasae Administrator
Etika Profesi Database Administrator
a.      Menjaga rahasia database dimana tempat kita bekerja
b.     Apabila kita berhenti dari suatu perusahaan dan masuk ke perusahaan lain kita tidak boleh membocorkan rahasia dari perusahaan lama.
Tugas dan tanggung jawab databse Administrator
1.     Merancang dan membangun database dalam sebuah system
2.     Merekomendasika solusi terbaik dalam implementasi database baik dalam hal software maupun hardware
3.     Memaintain database agar dapat berjalan dengan baik dan optimal
4.     Menentukan kebutuhan dari user dan memonitor akses user dalam keamanan
5.     Memonitor performance dan mengatur parameter untuk menyediakan respon query yang cepat ke front end user.
6.     Merencanakan konseptual design untuk database yang sudah direncanakan dalam bagan
7.     Memikirkan kedua back end organization dari data dan asesbilitas front end untuk end user
8.     Memperhalus logical design sehingga dapat diterjemahkan kedalam model tertentu
9.     Memperhalus lebih jauh physical design untuk memenuhi syarat penyimpanan system
10. Memasang dan menguji versi baru dari databse management system (RDBMS)
11. Memelihara standart data , termasuk ketaatan (adherence ) pada data protection act
12. Membuat dokumen database , termsuk standart data , prosedur dan definisi untuk kamus data (meta data)
13. Mengontrol izin akses dan hak
14. Mendevelop mengatur dan menguji perencanaan backup dan recovery
15. Menjamin penyimpanan , pengarsipan back up dab prosedur recovery berfungsi dengan benar
16. Perencanaan kapasitas
17. Bekerja dekat dengan manager proyek IT, database programmer dan web developer
18. Berkomunikasi secara tetap dengan staff teknis , aplikasi dan operasional untuk menjamin dana keamanan database
19. Mempersiapkan dan memasang apliksi baru


SALAH SATU PROFESI BIDANG IT DAN NON IT

BIDANG PROFESI IT
Bidang Profesi IT,
Saat ini pekerjaan yang tersedia bervariasi , Bidang teknologi dan informasi (IT) merupakan salah satu bidang karir yang semakin hari semakin berkembang dan banyak peminatnya , hal ini di dukung oleh semakin berkembangnya pengguna software /hardware yang dipakai dalam organisasi perusahaan maupun industri. Selain itu penggunaan internat yang semakin lama jumlahnya juga semakin bertambah , website dan penunjang bisnis bersifat E (E-bussiness, E-learning , E-Commerce, dsb) semakin bervariasi hingga berpotensi banyaknya alternative yang bias digunakan dalam kaitanya pengembangan potensi seorang.
1.     Secara umum , pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi 4 kelompok sesuai dengan pekerjaanya.
a.      Kelompok pertama , adalah mereka yang bergelut didunia perangkat lunak atau software, merekalah yang merancang system operasi , database maupun system aplikasi . pada kelompok ini pekerjaan mereka akan terbagi menjadi seperti berikut:

·        System analyst: orang yang bertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan , mulai dari penganalisa system yang ada , kelebihan dan kekurangannya , sampai study kelayakan dan desain system yanga akan di kembangkan.
·        Programmer : orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
·        Web designer : orang yang melakukan kegiatan perencanaan , termasuk study kelayakan , analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
·        Web programmer : orang yang bertugas mengimpleentasikan rancanagan web designer yaitu membuat program berbasis web sesuai design yang telah dirancang sebelumnya.

2.     Kelompok kedua , adalah mereka yang bergelut di perangkat keras (hardware) pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·        Technical enginer (teknisi): orang yang berkecimpung dalam bidang teknik baik menegenai pemeliharaan maupun perbaikan system perangkat computer.
·        Networking enginer : orang yang berkecimpung dalam bidang teknisi jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshootingnya .

3.     Kelompok ketiga , adalah mereka yang berkecimpung dalam bidang operasional sistem informasi, pada lingkungan kelompok ini pekerjaan pekerjaan seperti .
·        EDP operator : orang yang bertugas untuk mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainya.
·        System administrator : orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system , melakukan pemeliharaan system , memiliki kewenangan terhadap hak akses system , serta hal – hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
·        MIS director : orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhapad sebuah system informasi , melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik hardware, software maupun sumberdaya manusianya.

4.     Kelompok ke empat adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis tenologi informasi , pada bagiann ini , pekerjaan d identifikasi oleh pengelompokan kerja di berbagai sector industri Teknologo Informasi

BIDANG PROFESI NON IT
Profesionalisme seorang dokter,
Dokter, sebuah profesi yang masih sebutan istimewa dikalangan masyrakat . bukan hanya kedalaman ilmunya tapi karena kedalaman jiwa kemanusiaanya yang akrab dengan tugasnya yang amat mulia , yakni menyelamatkan nyawa orang. Untuk itu dokter yang memiliki sifat professional tentunya mengerti tentang hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan, adapun kewajiban dari seorang dokter adalah
1.     Dokter tersebut dapat memberikan pelayanan kepada medis sesuai standart profesi dan standart proceduroperasional serta kebutuhan pasien.
a.      Merujuk ke dkter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih, jika tidak mampu melakukan pemeriksaan atau pengobatan
b.     Merahasiakan sesuatu yang diketahuinya tentang psien bahkan sampai pasien itu meninggal
c.      Melakukan pertolongan atas dasar perikemanusiaan kecuali dia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukanya.
d.     Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran
Hak seorang dokter antara lain:
a.      Memperoleh perlindungan hukum selama menjalanakan tugas sesuai dengan standart profesi dan standart prosedur operasional
b.     Memberikan pelayanan menurut standart profesi dan standart prosedur operasional
c.      Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
d.     Menerima imbalan jasa
Contoh bentuk profesionalisme dari seorang dokter praktik di beberapa tempat (lebih dari tiga tempat ) maka secara professional dokter ini dokter ini sudah mengabaikan ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang sudah di umumkan pada papan nama praktik baik secara pribadi maupun dirumah sakit. Sebagai contoh Dokter A praktik dirmah sakit Z dengan jumlah pasien yang telah ada meleawati jumlah batas waktu yang ditetapkan , padahal ditempat yang lain dokter tersebut telah ditunggu oleh pasien yang datang tepat waktu sesuai jadwal praktik yang tercantum ditempat praktek rumahnya. Akibatnya dokter tersebut memberikan pelayanan secara terburu-buru dirumah sakit Z hingga rawan terjadi kesalahan atau malpraktik yang lebih besar.
Maka seorang dokter juga di tuntut selalu ,meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan profesionalisme berkelanjutan yang dilakukan secara periodic dan berkesinambungan di masa mendatang,dengan demikian setelah Surat Tanda Registrasi(STR) yang dia miliki habis masa berlakunya dan ketika harus mengurus (STR) tidak terlalu sulit lagi. Hal paling penting adalah dokter harus selalu menambah ilmu sebab pasien juga terbuka untuk belajar melalui media cetak atau media elektronik yang sudah mengglobal.






CONTOH KASUS KEJAHATAN KOMPUTER BEDARSARKAN PASAL UU ITE

1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundang...